Seorang teman saya baru saja konsultasi mengenai kondisi pajak perusahaannya yang cukup mengkhawatirkan. Perusahaannya itu mengalamai tuntutan denda pajak hingga miliaran rupiah karena lalai dalam perhitungan pajak di tahun-tahun sebelumnya. Teman saya ini posisinya sebagai komisaris di Perusahaan tersebut. Jadi selama ini, dia tidak terjun langsung secara detil pada operasional perusahaan tersebut. Apa daya, pada saat pemeriksaan pajak sudah berjalan dan didapati kekurangan bayar sebesar ratusan juta rupiah, teman saya ini pun akhirnya harus ikut bertanggung jawab hingga saat ini seluruh rekening banknya diblokir Kantor Pelayanan Pajak karena belum mampu membayar hutang pajak berikut dendanya. Dari di hasil konsul tersebut, ternyata awal permasalahan berasal dari perencanaan keuangan dan perencanaan pajak yang tidak mumpuni yang berlangsung selama beberapa tahun.

Waduh, Tax Planning?
Kalau dengar kata-kata Tax Planning itu seringkali kita udah males ya? Terdengar seperti konsep yang jelimet. Padahal, Tax Planning itu penting lho Observer! Ada dua hal berbeda yang harus Observer pahami ketika mencoba melakukan Tax Planning: Tax Planning dan Tax Evasion.

Tax Planning adalah proses menganalisa situasi keuangan seseorang atau sebuah perusahaan dengan se-efisien mungkin sehingga wajib pajak dapat mengurangi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan undang-undang dan hukum pajak yang berlaku dengan mengambil keuntungan dari berbagai pengurang pajak yang berlaku.

Sementara Tax Evasion adalah cara-cara menentang hukum yang diambil untuk mengurangi kewajiban pajak kita. Tax evasion dilakukan dengan sengaja untuk mengurangi laba atau pendapatan atau objek pajak lainnya yang dilaporkan sehingga kewajiban pajak berkurang.

Banyak orang bahkan masih ada konsultan pajak yang menganggap bahwa menggunakan hukum pajak yang salah untuk suatu objek pajak, merupakan bagian dari tax planning.  Padahal, jelas dong ya Observer, menerapkan hukum atau pasal yang salah pada suatu kondisi ini namanya tax evasion!

Contohnya begini Observer. Observer pernah dengar mengenai kemudahan pajak untuk UMKM? Kemudahan ini menerapkan tarif rendah yaitu 0,5% dari omzet sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak Observer. Syaratnya, omzet Observer haruslah dibawah Rp. 4,8milliar per tahun. Apabila Obsever memiliki usaha perdagangan bahan kebutuhan pokok dengan Omzet Rp. 7 miliar per tahun.  Tetapi, Observer sengaja mengubah laporan keuangan Observer sehingga omzet yang tercatat hanya Rp. 4 miliar per tahun agar dapat mengambil keringanan ini, maka ini disebut Tax Evasion, alias illegal!

Jadi, bagaimana sih Tax Planning untuk usaha kecil yang bisa kita lakukan?

Di Tahun 2013, Pemerintah mengeluarkan PP 46 / 2013 yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebab peraturan ini mengatur pengenaan pajak untuk wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari 4.8M dalam satu tahun. Salah satu alasan diterbitkannya PP 46/2013 adalah untuk memberikan kepastian peraturan dan kemudahan dalam urusan perpajakan bagi UMKM yang pada saat itu sedang berkembang. Di tahun 2018, Presiden Jokowi memberikan kemudahan tambahan dengan menurunkan tarif pajak sampai 0.5 persen.

Tarif 0,5% ini berlaku untuk UMKM yang berupa wajib pajak badan maupun perisangan.

Mari kita lihat penerapan Tax Planning untuk PP 46/2013 maupun PP 23 / 2018 ini. Misalkan Observer memiliki jasa catering di rumah dengan omzet Rp. 2,1 Miliar per tahun.  Observer tentu dapat menikmati kemudahan Pph final sebesar 0.5% dari Rp. 2,1 M = Rp. 10,500,000.  Tetapi, setelah Observer melihat pencatatan dan Laporan Laba dan Rugi Observer, ternyata, Laba Bersih Observer hanyalah sebesar Rp. 150 juta per tahun, apabila dihitung dengan tarif progresif, maka kewajiban pajak Observer adalah sebesar Rp. 8,500,000*, atau lebih kecil dari Rp. 10,500,000.  Maka, Observer bisa memilih untuk menggunakan pembukuan dan tidak memilih pajak final untuk PPh Observer.

Nah, sudah jelas kan bedanya Tax Planning dan Tax Evasion Observer? Lakukan pencatatan keuangan dan pelaporan pajak yang cermat agar terhindar dari konsekuensi pajak yang berat ya Observer.

*) perhitungan yang disederhanakan untuk ilustrasi.  Banyak asumsi yang harus dipertimbangkan dalam menghitung PPh Observer. 

About Author

administrator

Property Observer adalah portal yang memberi informasi secara up to date dan informatif, baik dalam segi lifestyle , bisnis, dan segala jenis aspek kebutuhan. Namun dari semua itu ada satu aspek yang sangat di butuhkan oleh manusia yaitu property.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *