Akhir-akhir ini saya banyak direkrut untuk mengevaluasi proposal start-up company atau UMKM yang berminat untuk ekpansi atau menambah lini produk untuk pengajuan investasi. Yang menjadi perhatian saya, banyak diantara para penggagas start-up ini yang ingin mendapatkan investasi secara gratis dan cepat dengan alasan, timing menentukan segalanya.  Sampai-sampai lupa, bahwa yang tidak kalah penting sebenarnya adalah rincian perencanaan itu sendiri.  Seberapa matang kah perencanaan Observer untuk pengajuan investasi ini?

Hal lain, sebenarnya mencari investor bukan satu-satunya jalan. Di Indonesia sebenarnya UMKM sedang cukup mendapat perhatian dari pemerintah oleh sebab wilayah usaha ini memang sedang ramai dan dianggap mampu menopang ekonomi bangsa. Perkembangan UMKM ini juga ada hubungannya dengan lapangan pekerjaan yang sempit, sehingga banyak orang memilih untuk mendirikan usaha daripada mencari pekerjaan.

Dengan perhatian pemerintah yang cukup besar, maka sebenarnya pihak pemerintah sudah menawarkan sejumlah pinjaman dana modal usaha untuk UMKM.  Kalau kita bisa menata perencanaan ekspansi usaha kita dengan teliti, kredit ini bisa menjadi alternatif andalan untuk mendapat dana, apalagi apabila Observer tidak memiliki akses pada investor yang mungkin berminat.

Kredit UMKM Investasi hadir sebagai kredit pembiayaan kebutuhan jangka panjang dalam rangka investasi pembelian barang modal atau pembangunan, perluasan, pembaharuan (renovasi) aset tetap produktif beserta biaya-biaya yang menyertainya/pembiayaan/pemberian kredit untuk investasi yang telah dilakukan oleh debitur (refinancing).

Syarat utama mengajukan kredit tersebut, tentu saja Observer harus memenuhi syarat utama yaitu memenuhi kriteria sebagai UMKM, yaitu:

Usaha dikatakan sebagai usaha mikro jika mempunyai kekayaan total paling banyak 50 juta Rupiah dan tidak termasuk di dalamnya perhitungan tanah dan bangunan tempat usaha. Selain menghitung kekayaan total dari usaha, bisa juga menghitung berdasarkan penghasilan dari pengusahanya. Jika mencapai 300 juta Rupiah setiap tahunnya, maka digolongkan sebagai pengusaha kategori mikro.

Kemudian, sebuah usaha dikatakan usaha kecil jika mempunyai kekayaan total antara 50 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah dan pengusahanya mempunyai pendapatan antara 300 juta Rupiah sampai 2,5 miliar.

Sementara, sebuah usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika kekayaan totalnya antara 500 juta Rupiah hingga 10 miliar Rupiah atau pengusahanya memiliki pendapatan per tahun sekitar 2,5 miliar Rupiah hingga 50 miliar Rupiah.

Syarat selanjutnya adalah siapkan laporan keuangan dengan cara yang benar dan detil. Keluarkan sedikit dana untuk merekrut Akuntan yang bisa membantu Observer apabila Observer belum bisa membuat Laporan Keuangan yang komprehensif sendiri. Selain itu, tentu saja ada persyaratan adminitrasi seperti NPWP dan lain-lain yang harus Observer penuhi.

Mulailah mengevaluasi ulang perencanaan bisnis Observer dan perhitungkan apakah Observer bisa mengambil alternative pendanaan yang lebih realistis ini dibandingkan menunggu angel investor yang tidak kunjung tiba.

About Author

administrator

Property Observer adalah portal yang memberi informasi secara up to date dan informatif, baik dalam segi lifestyle , bisnis, dan segala jenis aspek kebutuhan. Namun dari semua itu ada satu aspek yang sangat di butuhkan oleh manusia yaitu property.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *