21 °c
Bandung
21 ° Rab
21 ° Kam
22 ° Jum
22 ° Sab
Sabtu, 25 Maret, 2023
  • Observer Mall
  • Login
  • Register
Property Observer
  • Ruang 360
    BTS1

    Get Proof by BTS: Cara untuk Melepas Rindu untuk BTS yang Sedang Hiatus Sebagai Group

    Rasakan Pengalaman Baru Menginap di Gedung Pemerintah, Department Store, Bahkan di Tengah Laut di Tahun 2023 Ini

    Rasakan Pengalaman Baru Menginap di Gedung Pemerintah, Department Store, Bahkan di Tengah Laut di Tahun 2023 Ini

    Corkcicle

    Tren Botol Minum, Ada Apa Dengan Corkcicle?

    Iklan15

    Iklan Out of the Box yang Bisa Membuatmu Garuk-garuk Kepala!

    Mahakarya Audemars Piguet: Hotel Des Horlogers

    Mahakarya Audemars Piguet: Hotel Des Horlogers

    Opera2

    Dari Paris Sampai Amazon: Deretan Gedung Opera Terbaik di Dunia

    Iran1

    Iran, Destinasi Liburan Terbaru

    Yumi1

    Yumi’s Cells is Back!

  • Propertifikasi
    Jiro4

    Mengenal Shokunin, Seniman Jepang Bagi Kehidupan Sehari-hari

    Hiera1

    Polusi Suara, Ancaman untuk Mereka yang Tinggal di Kota Besar

    Property4

    Transaksi Property Tertinggi di Tahun 2022

    Hiera1

    Hell vs Heaven: Banjiha vs Hiera

    Indonesia Menjadi Negara Paling Malas di Dunia, Ini Solusinya!

    Indonesia Menjadi Negara Paling Malas di Dunia, Ini Solusinya!

    Kanade2

    Kalau Mau Kemewahan dan Kualitas Jepang Pastikan Itu Kanade

    DBD1

    Tahun 2023 Indonesia Bebas DBD!

    Ruang Hidup Untuk Audiophile

    Ruang Hidup Untuk Audiophile

  • Lingkar Sudut
    Ternyata Negara Super Power Bukan Berarti Punya Kekuatan Super Passport

    Ternyata Negara Super Power Bukan Berarti Punya Kekuatan Super Passport

    Disney5

    Memahami Mental Disorder Melalui Film-film Disney

    Atlet1

    Siapakah Atlet Terkaya di Dunia?

    NFL3

    Gebrakan Baru dari NFL: Teknologi Untuk Mengurangi Resiko Cedera Atlet

    Perkenalkan Yadi, Idola Terbaru di Dunia Musik Indonesia

    Perkenalkan Yadi, Idola Terbaru di Dunia Musik Indonesia

    Hewan1

    Ternyata Dalam Menyambut Resesi, Hewan Peliharaan Juga Harus Berhemat!

    Bts3

    Wajib Militer, Apakah Benar Dibutuhkan?

    Super1

    Seniman Autis dengan Kekuatan Super

  • Wajib Kamu Tahu
    Mental1

    Pola Mental yang Menyertai Penyakit

    Sarapan1

    6 Fakta Menarik Tentang Sarapan

    6 Fakta Jeans yang Perlu Kamu Tahu

    6 Fakta Jeans yang Perlu Kamu Tahu

    Holistik1

    Apa Itu Kesehatan Holistik

    Jepang3

    Jepang: Negara Diambang Kepunahan

    Free4

    Free The Nipple, Setujukah Dengan Gerakan Feminist yang Kontroversial Ini?

    shinee1

    Fenomena Shinee VS Kagong di Korea Selatan

    Jalan1

    Dimanakah Kota yang Paling Memanjakan Pejalan Kaki?

  • Insecure In The City
  • Mata-Telinga-Hati
    • Mata & Telinga
    • Cerita Cinta
No Result
View All Result
Property Observer
  • Ruang 360
    BTS1

    Get Proof by BTS: Cara untuk Melepas Rindu untuk BTS yang Sedang Hiatus Sebagai Group

    Rasakan Pengalaman Baru Menginap di Gedung Pemerintah, Department Store, Bahkan di Tengah Laut di Tahun 2023 Ini

    Rasakan Pengalaman Baru Menginap di Gedung Pemerintah, Department Store, Bahkan di Tengah Laut di Tahun 2023 Ini

    Corkcicle

    Tren Botol Minum, Ada Apa Dengan Corkcicle?

    Iklan15

    Iklan Out of the Box yang Bisa Membuatmu Garuk-garuk Kepala!

    Mahakarya Audemars Piguet: Hotel Des Horlogers

    Mahakarya Audemars Piguet: Hotel Des Horlogers

    Opera2

    Dari Paris Sampai Amazon: Deretan Gedung Opera Terbaik di Dunia

    Iran1

    Iran, Destinasi Liburan Terbaru

    Yumi1

    Yumi’s Cells is Back!

  • Propertifikasi
    Jiro4

    Mengenal Shokunin, Seniman Jepang Bagi Kehidupan Sehari-hari

    Hiera1

    Polusi Suara, Ancaman untuk Mereka yang Tinggal di Kota Besar

    Property4

    Transaksi Property Tertinggi di Tahun 2022

    Hiera1

    Hell vs Heaven: Banjiha vs Hiera

    Indonesia Menjadi Negara Paling Malas di Dunia, Ini Solusinya!

    Indonesia Menjadi Negara Paling Malas di Dunia, Ini Solusinya!

    Kanade2

    Kalau Mau Kemewahan dan Kualitas Jepang Pastikan Itu Kanade

    DBD1

    Tahun 2023 Indonesia Bebas DBD!

    Ruang Hidup Untuk Audiophile

    Ruang Hidup Untuk Audiophile

  • Lingkar Sudut
    Ternyata Negara Super Power Bukan Berarti Punya Kekuatan Super Passport

    Ternyata Negara Super Power Bukan Berarti Punya Kekuatan Super Passport

    Disney5

    Memahami Mental Disorder Melalui Film-film Disney

    Atlet1

    Siapakah Atlet Terkaya di Dunia?

    NFL3

    Gebrakan Baru dari NFL: Teknologi Untuk Mengurangi Resiko Cedera Atlet

    Perkenalkan Yadi, Idola Terbaru di Dunia Musik Indonesia

    Perkenalkan Yadi, Idola Terbaru di Dunia Musik Indonesia

    Hewan1

    Ternyata Dalam Menyambut Resesi, Hewan Peliharaan Juga Harus Berhemat!

    Bts3

    Wajib Militer, Apakah Benar Dibutuhkan?

    Super1

    Seniman Autis dengan Kekuatan Super

  • Wajib Kamu Tahu
    Mental1

    Pola Mental yang Menyertai Penyakit

    Sarapan1

    6 Fakta Menarik Tentang Sarapan

    6 Fakta Jeans yang Perlu Kamu Tahu

    6 Fakta Jeans yang Perlu Kamu Tahu

    Holistik1

    Apa Itu Kesehatan Holistik

    Jepang3

    Jepang: Negara Diambang Kepunahan

    Free4

    Free The Nipple, Setujukah Dengan Gerakan Feminist yang Kontroversial Ini?

    shinee1

    Fenomena Shinee VS Kagong di Korea Selatan

    Jalan1

    Dimanakah Kota yang Paling Memanjakan Pejalan Kaki?

  • Insecure In The City
  • Mata-Telinga-Hati
    • Mata & Telinga
    • Cerita Cinta
No Result
View All Result
Property Observer
No Result
View All Result

Apakah Youtuber, Influencer, Content Creator Dikenai Pajak?

administrator by administrator
13/02/2019
in Wajib Kamu Tahu!
Reading Time: 4min read
571
1
Home Wajib Kamu Tahu!
215
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Profesi-profesi diatas, terutama youtubers memang sedang naik daun dan bisa dilakukan dari mana saja sehingga memberikan banyak fleksibilitas bagi yang menekuni, tidak ketinggalan potensi pendapatan yang tinggi yang diiming-imingi profesi ini. Menjadi terkenal dan menghasilkan banyak uang memang merupakan alasan utama mengapa orang berambisi menjadi seorang youtuber. Setiap bulan, Youtube menarik sekitar 1.8 miliar pengguna di seluruh dunia! Bayangkan apabila kita bisa meraih 1% subscriber saja, dapat dibayangkan penghasilan yang dihasilkan oleh youtuber ini! Sebagai gambaran, youtuber terkenal Indonesia saat ini adalah Ria Ricis. Berdasarkan algoritma socialblade.com, situs web penyedia data statistik para influencer di media sosial berbasis di Amerika Serikat, penghasilan Ria Ricis per bulan pada kisaran 7 ribu hingga 124 ribu dolar AS atau setara Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar. Sementara per tahun, dari perhitungan otomatis di kanal YouTube, Ria Ricis bisa mengantongi 93 ribu hingga 1,5 juta dolar AS atau setara Rp1,3 miliar hingga Rp21 miliar.

Youtuber Indonesia
                                                                      Youtubers Indonesia yang paling terkenal

Tapi, harus disadari ya Observer, bahwa dengan adanya pendapatan yang masuk, apalagi dengan pendapatan seperti diatas, maka akan ada konsekuensi perpajakan yang akan timbul. Bahkan dalam dua minggu terakhir ini, pajak youtuber banyak dibicarakan orang.  Sebenarnya, apa sih yang harus kita ketahui mengenai pajak bagi youtuber ini?

Sebenarnya aturan pajak yang dikenakan pada youtubers ini bukanlah peraturan baru. Peraturan ini memang baru naik daun di awal tahun ini dan banyak dibicarakan orang. Aturan dasarnya tetap sama dimana setiap individual yang berpenghasilan lebih dari Rp. 54 juta per tahun, wajib membayar pajak.

Yang menjadi permasalahan, pengenaan pajak untuk seorang youtubers ini masih grey, alias belum ada aturan yang eksplisit mengatur. Tapi, sebenarnya,

Content Creator

bisa dibilang youtubers ini berbeda dengan profesi yang sudah ada hanya dari sisi medianya. Contoh, seorang pengajar yang kini memiliki channel youtube akan tetap menjadi seorang pengajar, bukan berubah menjadi artis, kan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, profesi-profesi seperti pengajar, artis dll tidak dapat menggunakan dalil pph final dalam pelaporan pajaknya. Karena itu, ada dua metode untuk menghitung pajak penghasilan youtubers atau influencers atau endorsers di social media. Metode Akuntansi (pembukuan) atau menggunakan norma yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak melalui peraturan nomor PER-17/PJ/2015. Nah, masalah kembali timbul karena belum adanya aturan eksplisit mengenai youtubers. Sehingga  Kantor Pelayanan Pajak juga masih berbeda-beda dalam menilai profesi ini. Sebagian menggolongkannya sebagai Kegiatan Hiburan, Seni dan Lain sebagainya dengan besaran norma 35% atau Kegiatan Pekerja Seni dengan norma 50%.

Wih besar amat ya 50% pendapatan dikenakan pajak?

Sebenarnya sih, Observer, sudah bagus lho, para pekerja mandiri ini dikenakan norma. Bandingkan dengan mereka yang jenis pekerjaannya adalah karyawan. Mereka-mereka ini dikenakan pajak hampir 100% lho! Hanya dikurangi PTKP sebesar Rp. 54 juta per tahun saja.  Coba bandingkan perhitungan berikut:

KARYAWANYOUTUBER
Dasar pengenaan PajakPER 17/PJ/2015
Penghasilan Pengenaan PajakRp. 25.000.000,-Rp. 25.000.000,-
Penghasilan Bruto Per TahunRp. 300.000.000,-Rp. 300.000.000,-
PTKP– Rp. 54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak BrutoRp. 246.000.000,-Rp. 300.000.000,-
Norma–50%
Penghasilan Kena Pajak–Rp. 150.000.000,-

5% X Rp. 50.000.000,-

2.500.000

15% X 196.000.000,-

29.400.000

Pajak Yang Harus Dibayarkan31.900.000

5% X Rp. 50.000.000,-

2.500.000
15% X 100.000.000,-

15.000.000

17.500.000

Notes:

Di pp 23/2018 ada pekerjaan2 bebas yg jelas2 tidak boleh… youtuber memang tidak tertulis… tapi ada kemungkinan kpp akan menggolongkannya sebagai artis, atw penceramah, yg jelas2 tertulis tidak boleh

faktanya saat ini, banyak endorser, youtuber, dan influencer yang masih belum memahami perhitungan pajak untuk jenis pendapatan ini dikarenakan sumber pendapatan yang berbeda-beda dan bervariasi.  Misalnya jumlah subscriber yang bisa berubah-ubah sehingga perlu suatu sistem untuk mentrack pendapatan ini. Hm, mungkin ini merupakan peluang bagi Observer yang sanggup membangun aplikasi perhitungan pajak untuk para pekerja mandiri ini?

Referensi:

  1. https://www.businessinsider.sg/youtube-user-statistics-2018-5/?r=US&IR=T – diakses 24 Januari 2019
  2. http://gs.statcounter.com/social-media-stats/all/indonesia – diakses 24 Januari 2019
  3. https://influencermarketinghub.com/how-much-do-youtubers-make/ – diakses 24 Januari 2019.
  4. https://tirto.id/menghitung-pajak-youtuber-dan-selebgram-cESF – diakses 24 Januari 2019.
Tags: AleshaAlesha BSD CityAsattiAsatti BSD CityBSDBSD CityBSD City 2019Content CreatorInfluencer IndonesiaPajak IndonesiaPajak PendapatanPekerja MandiriPekerja SeniPerhitungan PajakProfesi di MediaSinarmas LandVanya ParkYoutubeYoutuber Indonesia
Previous Post

One Of A Kind Weekend At Caelus

Next Post

BSD yang Ramah Lansia

administrator

administrator

Property Observer adalah portal yang memberi informasi secara up to date dan informatif, baik dalam segi lifestyle , bisnis, dan segala jenis aspek kebutuhan. Namun dari semua itu ada satu aspek yang sangat di butuhkan oleh manusia yaitu property.

Related Posts

Mental1
Wajib Kamu Tahu!

Pola Mental yang Menyertai Penyakit

24/03/2023
537
Sarapan1
Wajib Kamu Tahu!

6 Fakta Menarik Tentang Sarapan

23/03/2023
543
6 Fakta Jeans yang Perlu Kamu Tahu
Wajib Kamu Tahu!

6 Fakta Jeans yang Perlu Kamu Tahu

21/03/2023
539
Holistik1
Wajib Kamu Tahu!

Apa Itu Kesehatan Holistik

16/03/2023
573
Jepang3
Wajib Kamu Tahu!

Jepang: Negara Diambang Kepunahan

14/03/2023
1.3k
Free4
Wajib Kamu Tahu!

Free The Nipple, Setujukah Dengan Gerakan Feminist yang Kontroversial Ini?

12/03/2023
567
Next Post
Eka Hospital

BSD yang Ramah Lansia

Comments 1

  1. anonim says:
    2 tahun ago

    Mau tanya, apabila kita mempunyai profesi sebagai konten kreator, tapi kita juga memiliki kontrak dengan suatu badan dan mendapatkan gaji dan kita juga ada investasi saham dan reksadana, untuk perhitungan pajaknya apakah semua pemasukan digabung atau dipisah2 ? Terima kasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • bit.ly/getproofbybtskarawang
  • bit.ly/getproofbybtskarawang
  • bit.ly/getproofbybtskarawang
  • Trending
  • Comments
  • Latest
CGE3

Menjadi Milyuner di Cimanggis Golf Estate

04/08/2021
dino1

Fakta Dinosaurus! Benarkah Dinosaurus Belum Punah?

21/06/2022
76 Tahun Indonesia Merdeka, Sudahkan Cinta Kita Ikut Merdeka?

76 Tahun Indonesia Merdeka, Sudahkan Cinta Kita Ikut Merdeka?

17/08/2021
Liga

5 Liga Sepak Bola Favorit Di Dunia, yang Mana Liga Favoritmu?

08/07/2021
CGE3

Menjadi Milyuner di Cimanggis Golf Estate

3
Sewa – Menyewa Kamar

Perhatian Untuk Calon Pengusaha Sewa – Menyewa : Airbnb atau Red Doorz

2
Youtuber Indonesia

Apakah Youtuber, Influencer, Content Creator Dikenai Pajak?

1
Kaya

Kaya Itu Apa, Sih?

1
Jiro4

Mengenal Shokunin, Seniman Jepang Bagi Kehidupan Sehari-hari

25/03/2023
Mental1

Pola Mental yang Menyertai Penyakit

24/03/2023
Sarapan1

6 Fakta Menarik Tentang Sarapan

23/03/2023
Ternyata Negara Super Power Bukan Berarti Punya Kekuatan Super Passport

Ternyata Negara Super Power Bukan Berarti Punya Kekuatan Super Passport

22/03/2023
  • Property Observer
  • https://data-13589.kxcdn.com/propertyobs/prop_audio.mp3
  • https://data-13589.kxcdn.com/propertyobs/prop_audio.ogg
  • Tentang Kami
  • Administrator Website
  • Kontak Kami
Kebijakan Privasi / Ketentuan Pengguna

© 2021 Property Observer. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

No Result
View All Result
  • Ruang 360
  • Propertifikasi
  • Lingkar Sudut
  • Wajib Kamu Tahu!
  • Insecure In The City
  • Mata & Telinga
    • Mata-Telinga-Hati
    • Cerita Cinta

© 2021 Property Observer. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In